Promosi dan Pencegahan Penyakit Tidak Menular
Oleh : Agus Samsudrajat S, SKM
Penyakit Tidak Menular (PTM) merupakan penyakit yang bukan disebabkan oleh proses infeksi (tidak infeksius). Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pada umumnya, keberadaan faktor risiko PTM pada seseorang tidak memberikan gejala sehingga mereka tidak merasa perlu mengatasi faktor risiko dan mengubah gaya hidupnya. Penelitian juga menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat tentang jenis PTM cukup baik, dan sebagian besar masyarakat mengetahui bagaimana penderitaan pasien PTM seperti Jantung Koroner, Kanker, Stroke dan Diabetes melitus, gangguan akibat kecelakaan dan cidera. Namun mereka umumnya belum memahami pengaruh faktor risiko PTM terhadap kejadian PTM serta komplikasi yang dapat ditimbulkan PTM. Pada umumnya mereka menganggap bahwa PTM disebabkan faktor genetik, penyakit orang tua atau penyakit orang kaya.
Peran Promosi Kesehatan dalam pencegahan maupun Pengendalian Penyakit Tidak Menular cukup besar terutama dalam upaya memberdayakan masyarakat untuk ber-Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang terkait dengan Faktor Risiko Bersama penyebab Penyakit Tidak Menular. Dari 10 indikator PHBS di Rumah Tangga, tiga diantaranya merupakan pencegahan faktor risiko bersama PTM yaitu Aktivitas fisik, Konsumsi sayur dan buah serta tidak merokok. Dalam Renstra Kementerian Kesehatan 2014 diharapkan rumah tangga di Indonesia melaksanakan PHBS di Rumah Tangga sebesar 70%.
Promosi Kesehatan
Promosi Kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong dirinya sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat sesuai sosial budaya setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan kesehatan.
Faktor Risiko PTM
Faktor risiko PTM adalah suatu kondisi yang secara potensial berbahaya dan dapat memicu terjadinya PTM pada seseorang atau kelompok tertentu. Faktor risiko yang dimaksud antara lain kurang aktivitas fisik, diet yang tidak sehat dan tidak seimbang, merokok, konsumsi alkohol, obesitas, Hyperglikemia, Hipertensi, Hiperkolesterol, dan perilaku yang berkaitan dengan kecelakaan dan cedera, misalnya perilaku berlalu lintas yang tidak benar.
Kebijakan Nasional Penanggulangan PTM
Kerangka konsep pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular didasari oleh kerangka dasar blum, bahwa derajat kesehatan dipengaruhi oleh faktor keturunan, lingkungan, perilaku dan pelayanan kesehatan. Kebijakan Pencegahan dan penanggulangan PTM ini ditujukan pada penyakit-penyakit yang mempunyai faktor resiko yang sama yaitu : jantung, stroke, hipertensi, diabetes militus, penyumbatan saluran napas kronis.
Tujuan
Memacu kemandirian masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan PTM untuk nmenurunkan kejadian penyakit tidak menular (PTM) dan meningkatkan kualitas hidup sehat masyarakat yang berada di semua tatanan.
Bagaimana caranya ?
Dengan cara menghilangkan atau mengurangi faktor resiko PTM dan memperhatikan faktor lain yang dapat mempengaruhi kesehatan. Departemen kesehatan, melalui Pusat promosi kesehatan memfokuskan pada :
- Meningkatkan upaya kesehatan melalui promotif dan preventif baik Pusat maupun Propinsi dan Kabupaten.
- Melakukan intervensi secara terpadu pada 3 faktor resiko yang utama yaitu : rokok, aktifitas fisik dan diet seimbang.
- Melakukan jejaring pencegahan dan penanggulangan PTM.
- Mencoba mempersiapkan strategi penanganan secara nasional dan daerah terhadap diet, aktivitas fisik, dan rokok.
- Mengembangkan System Surveilans Perilaku Beresiko Terpadu (SSPBT) PTM.
- Kampanye pencegahan dan penanggulangan PTM tingkat nasional maupun local spesifik.
Untuk di masa datang upaya pencegahan PTM akan sangat penting karena hal ini dipengaruhi oleh 3 faktor utama yaitu dokok, diet seimbang dan aktivitas fisik. Pencegahan PTM perlu didukung oleh para semua pihak terutama para penentu kebijakan baik nasional maupun local. Tanpa itu semua akan menjadi sia-sia saja.
Sasaran
- Penentu kebijakan baik di pusat maupun di daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
- Penentu kebijakan pada sektor terkait baik di Pusat dan daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
- Organisasi profesi yang ada.
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sektor Swasta serta Masyarakat.
Landasan Hukum
Promosi dan Pencegahan PTM tentunya mengacu pada landasan hukum yang sudah ada secara Nasional yaitu :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
- Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988 tentang Tata Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 951/Menkes/SK/V/2000 Tahun 2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Kader Pemberdayaaan Masyarakat.
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor. 004/MENKES/SK/XI/2003 tentang Sistem Tugas dan Organisasi Departemen Kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1575/Menkes/PER/XI/2005 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.03.01/160/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2010-2014.
Kebijakan
Promosi dan pencegahan PTM dilakukan pada seluruh fase kehidupan, melalui pemberdayaan berbagai komponen di masyarakat seperti organisasi profesi, LSM, media Massa, dunia usaha/swasta.
Promosi dan pencegahan PTM dilakukan pada seluruh fase kehidupan, melalui pemberdayaan berbagai komponen di masyarakat seperti organisasi profesi, LSM, media Massa, dunia usaha/swasta.
Upaya promosi dan pencegahan PTM tersebut ditekankan pada masyarakat yang masih sehat (well being) dan masyarakat yang beresiko (at risk) dengan tidak melupakan masyarakat yang berpenyakit (deseased population) dan masyarakat yang menderita kecacatan dan memerlukan rehabilitasi (Rehabilitated population).
- Penanggulangan PTM PTM mengutamakan pencegahan timbulnya faktor resiko utama dengan meningkatkan aktivitas fisik, menu makanan seimbang dan tidak merokok.
- Promosi dan pencegahan PTM juga dikembangkan melalui upaya-upaya yang mendorong/memfasilitasi diterbitkannya kebijakan public yang mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan PTM.
- Promosi dan Pencegahan PTM dilakukan melaui pengembangan kemitraan antara pemerintah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi termasuk dunia usaha dan swasta.
- Promosi dan pencegahan PTM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam semua pelayanan kesehatan yang terkait dengan penanggulangan PTM.
- Promosi dan pencegahan PTM perlu didukung oleh tenaga profesional melalui peningkatan kemampuan secara terus menerus (capacity building).
- Promosi dan pencegahan PTM dikembangkan dengan menggunakan teknologi tepat guna sesuai dengan masalah, potensi dan social budaya untuk meningkatkan efektifitas intervensi yang dilakukan di bidang penanggulangan PTM.
Strategi
Sasaran Promosi dan pencegahan PTM secara operasional di lakukan pada beberapa tatanan (Rumah tangga, Tempat kerja, tempat pelayanan kesehatan, tempat sekolah, tempat umum, dll) Area yang menjadi perhatian adalah Diet seimbang, Merokok, Aktivitas fisik dan kesehatan lainnya yang mendukung.
Sasaran Promosi dan pencegahan PTM secara operasional di lakukan pada beberapa tatanan (Rumah tangga, Tempat kerja, tempat pelayanan kesehatan, tempat sekolah, tempat umum, dll) Area yang menjadi perhatian adalah Diet seimbang, Merokok, Aktivitas fisik dan kesehatan lainnya yang mendukung.
Strategi promosi dan pencegahan PTM secara umum meliputi Advokasi, Bina suasana dan Pemberdayaan masyarakat. Di Tingkat Pusat lebih banyak dilakukan pada advokasi dan bina suasana. Sedangkan di tingkat kabupaten/Kota lebih ditekankan pada pemberdayaan masyarakat? 3 (tiga) strategi untuk semua hanya materinya beda. Ingat otonomi daerah, sosial budaya, local spesifik dsb.
- Mendorong dan memfasilitasi adanya kebijakan public berwawasan kesehatan yang mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan PTM.
- Mendorong dan memfasilitasi berfungsinya jaringan kerjasama antar institusi penyelenggara promosi dan mitra potensi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan PTM.
- Meningkatkan peran aktif tenaga promosi kesehatan di dalam upaya penanggulangan PTM secara komprehensif baik dalam upaya promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif di masing-masing institusi pelayanan.
- Meningkatkan Kapasitas tenaga profesional bidang promosi kesehatan baik di pusat maupun daerah khususnya dalam pencegahan dan penanggulangan PTM.
- Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pemeliharaan kesehatan mandiri masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan PTM.
- Melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pemecahan masalah PTM yang dihadapi untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dan lingkungannya dalam pencegahan dan penanggulangan PTM.
- Mengembangkan daerah kajian teknologi promosi kesehatan tepat guna dalam penanggulangan PTM.
Indikator
Untuk mengetahui sampai seberapa jauh keberhasilan pelaksanaan strategi penanggulangan PTM, ada beberapa patokan yang dapat dipergunakan untuk monitoring dan evaluasi melalui system pencatatan dan pelaporan kegiatan pencegahan dan penanggulangan PTM.
Indikator keberhasilan strategi promosi dan pencegahan PTM yaitu :
Untuk mengetahui sampai seberapa jauh keberhasilan pelaksanaan strategi penanggulangan PTM, ada beberapa patokan yang dapat dipergunakan untuk monitoring dan evaluasi melalui system pencatatan dan pelaporan kegiatan pencegahan dan penanggulangan PTM.
Indikator keberhasilan strategi promosi dan pencegahan PTM yaitu :
Indikator Umum
- Menurunnya angka kematian (mortalitas) penderita PTM utama.
- Menurunnya angka kesakitan (morbiditas) penderita PTM utama.
- Menurunnya angka kecacatan (disabilitas) penderita PTM utama.
- Menurunnya angka faktor risiko bersama PTM utama.
Indikator Khusus
- Penurunan 3 faktor risiko utama PTM (merokok, kurang aktifitas fisik dan konsumsi rendah serat).
- Penurunan proporsi penduduk yang mengalami obesitas, penyalahgunaan alcohol dan BBLR.
- Peningkatan kebijakan dan regulasi lintas sector yang mendukung penanggulangan PTM.
- Peningkatan bina suasana melalui kemitraan dalam pemberdayaan potensi masyarakat.
- Tersedianya model-model intervensi yang efektif dalam promosi dan pencegahan PTM.
- Peningkatan pelaksanaan promosi dan pencegahan di institusi pelayanan.
Pemantauan Rencana Operasional Promosi Kesehatan dalam Pengendalian PTM dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan setiap tahun dalam kurun waktu 5 tahun (2010-2014). Pemantauan merupakan upaya untuk mengamati seberapa jauh kegiatan yang direncanakan sudah dilaksanakan. Evaluasi dilaksanakan untuk melihat kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan promosi kesehatan dalam Pengendalian PTM. Pemantauan rencana dan pelaksanaan kegiatan promosi kesehatan untuk pengendalian PTM dilaksanakan oleh pengelola program pengendalian PTM, pengelola program promosi kesehatan dan mitra terkait pada masing-masing jenjang administrasi mulai dari pusat, provinsi sampai kabupaten/kota. Melalui lingkup Promosi Kesehatan secara menyeluruh mulai dari kegiatan advokasi, bina suasana, pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan kemitraan, maka upaya Pengendalian PTM akan memberikan hasil yang optimal.
Daftar Pustaka
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988 tentang Tata Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
- Kemenkes RI. 2010. Rencana Operasional Promosi Kesehatan Dalam Pengendalian Penyakit Tidak Menular. Jakarta. Pusat Promosi Kesehatan Kemenkes RI.
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 951/Menkes/SK/V/2000 Tahun 2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Kader Pemberdayaaan Masyarakat.
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor. 004/MENKES/SK/XI/2003 tentang Sistem Tugas dan Organisasi Departemen Kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1575/Menkes/PER/XI/2005 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.03.01/160/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2010-2014.
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
- Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar