Tujuan Pendidikan di Perguruan Tinggi Sering Terabaikan
Dalam Peraturan Pemerintah No.60 tahun 1999
tentang Pendidikan Tinggi di perguruan tinggi atau yang biasa disebut
pendidikan kampus adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolah pada
jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur
pendidikan sekolah.
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Tujuan Pendidikan Tinggi Menurut PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (PT), Pasal 2, adalah :
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Tujuan Pendidikan Tinggi Menurut PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (PT), Pasal 2, adalah :
- Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
- Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Selepas dari itu setiap calon mahasiswa baru yang akan memasuki kampus dan mendaftar sebagi mahasiswa kampus tertentu, maka mahasiswa baru tersebut diwajibkan mengetahui profil kampusnya masing-masing baik dari latar belakang hingga program maupun kegiatan-kegiatan di kampusnya masing-masing. Apapun kegiatan kampus tentunya sebuah PT memiliki tujuan sebagai lembaga pendidikan tinggi yang objeknya adalah mahasiswa.
Kegiatan dan progran-program mahasiswa di PT baik negeri maupun swasta yang perlu diketahui saat awal adalah seperti pada slide yang dapat di download pada link berikut ini (Silahkan Klik judul materi warna biru untuk men-download)
Materi I :http://agus34drajat.files.wordpress.com/2011/09/ppsm_program-kegiatan-mahasiswa.ppt
Materi II : http://agus34drajat.files.wordpress.com/2011/09/organisasi-profesi-kesmas.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar