Assalamualaikum wr...wb...

Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (QS. 94, 5-6). Apabila kamu tidak dapat memberikan kebaikan kepada orang lain dengan kekayaanmu, berilah mereka kebaikan dengan wajahmu yang berseri-seri disertai akhlak yang mulia (Nabi Muhammad SAW).Tidak ada Satu pun obat yang dapat menyembuhkan sakit hati kecuali dengan keikhlasan (Pepatah Arab).
Kepuasan terletak pada sebuah usaha, bukan pada hasil. Berusaha yang keras adalah kemenangan yang hakiki (M.Gandhi). Jadilah kamu manusia yang pada kelahiranmu semua orang tertawa bahagia, tetapi hanya kamu sendiri yang menangis, dan pada kematianmu semua orang menangis sedih, tetapi hanya kamu sendiri yang tersenyum (M. Gandhi).Membuat tapak-tapak jejak dengan berpijak secara bijak, di manapun kita beranjak (Agus Samsudrajat).

Sabtu, 25 Juni 2011

Gerakan Peduli Hari Anti Narkoba Internasional 26 juni 2011 dan Hari Keluarga Nasional 29 juni 2011

Gerakan Peduli Hari Anti Narkoba Internasional 26 juni 2011 dan
Hari Keluarga Nasional 29 juni 2011

PERAN SERTA KELUARGA  
MENJADI TAMENG PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Oleh : Agus Samudrajat S, SKM

Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Narkoba yang dulu diasumsikan sebagai barang ekseklusif dan hanya digunakan sebagai tempat pelarian pada kalangan menengah ke atas terhadap masalah keluarga terutama broken home, tetapi sekarang digunakan sebagai media hiburan yang dianggap lambang kemajuan dalam pergaulan. Dalam penelitian yang dilakukan oleh BNN (Badan Narkotika Nasional, 2008) dan prevalansi penyalahgunaan narkoba di keluarga, siswa SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di 30 ibu kota propinsi di seluruh Indonesia, pengguna narkoba bertambah setiap tahunnya.
Meskipun dalam Kedokteran, sebagian besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda. Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24 tahun.
Dukungan keluarga, teman maupun pendekatan diri pada Tuhan dapat membantu para pengguna narkoba untuk tidak kembali menggunakan narkoba. Hal ini di dukung oleh Larson, dkk (1990) (dalam Hawari, 1996) bahwa remaja yang berkomitmen agama kurang atau lemah, mempunyai resiko 4 kali lebih besar untuk menggunakan NAPZA dibanding dengan remaja yang komitmen agamanya kuat. Daya tahan terhadap godaan pemakaian narkoba juga dapat dilihat dari kondisi keluarga. Kondisi keluarga yang sehat dan bahagia mengurangi risiko seseorang terlibat penyalah-gunaan NAPZA, seperti pada hasil penelitian Jacobsen (1987) (dalam Hawari, 2003). Jacobsen (1987) melakukan penelitian dengan membandingkan pada kelompok keluarga yang anaknya terlibat penyalahgunaan/ketergantungan NAPZA dengan kelompok keluarga yang anaknya tidak terlibat penyalahgunaan NAPZA.
            Faktor penyebab kekambuhan menurut Hawari (2002), Yanny (2001) dan Somar (2001) (dalam Hadriami, Emmanuela dan Pandarangga, 2003) terdiri dari dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal dalam diri mantan pengguna narkoba. Faktrol internal menurut Somar (2001) sebagai faktor kritis dan faktor menegangkan. Faktor kritis merupakan faktor konstitutif yang mengacu pada profil kepribadian. Para pengguna narkoba pada umumnya memang memiliki kepribadian yang mudah tertekan, mudah menyalahkan diri sendiri dan orang lain, kepribadian yang nekat, mudah frustasi dan bingung, dan tidak dapat mengurus diri sendiri. Faktor menegangkan yaitu adanya pikiran-pikiran yang membuat dirinya tegang, emosi yang menyakitkan, situasi yang mencekam dan kesulitan berkomunikasi.
Faktor eksternal adalah penguat atau pendukung faktor internal. faktor eksternal ini berasal dari keluarga, teman sebaya, lingkungan dari mantan pengguna narkoba. Menurut Yani (2001) korban penyalahgunaan NAPZA karena kurangnya dukungan keluarga, dan tidak memiliki kegiatan serta kurang mampu menggunakan waktu luang. Selain itu menurut Hawari (2002) adanya faktor dari teman sewaktu masih menjadi pecandu yang mampu mempengaruhi untuk kembali menggunakan narkoba kembali.
Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, melalui upaya Promotif, Preventif, Terapi dan Rehabilitasi. Peran penting sektor kesehatan sering tidak disadari oleh petugas kesehatan itu sendiri, bahkan para pengambil keputusan, kecuali mereka yang berminat dibidang kesehatan jiwa, khususnya penyalahgunaan NAPZA. Bidang ini perlu dikembangkan secara lebih profesional, sehingga menjadi salah satu pilar yang kokoh dari upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA. Kondisi diatas mengharuskan pula Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dapat berperan lebih proaktif dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di masyarakat. Dari hasil identifikasi masalah NAPZA dilapangan dan melalui diskusi kelompok terarah yang dilakukan Direktorat Kesehatan Jiwa Masyarakat bekerja sama dengan. Direktorat Promosi Kesehatan Ditjen Kesehatan Masyarakat Depkes-Kesos RI dengan petugas-petugas puskesmas di beberapa propinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Bali ternyata pengetahuan petugas puskesmas mengenai masalah NAPZA sangat minim sekali serta masih kurangnya buku yang dapat dijadikan pedoman.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat di tarik kesimpulan bahwa meningkatnya korban penyalahgunaan NAPZA di negeri ini, salah satunya disebabkan karena kurangnya perhatian dan peran keluarga dalam berkomunikasi dan bersosialisasi dalam lingkup keluarga. Oleh karena itu, masalah ini menjadi pekerjaan rumah kita dan pemerintah selaku keluarga besar bangsa Indonesia harus peduli dengan anggota keluarganya. Kepedulian ini bukan hanya sekedar kata, tulisan atau pemikiran yang tertuang dalam undang-undang dan kebijakan yang tidak ada tindak lanjutnya, tapi berupa kegiatan yang telah direncanakan, dilaksanakan dan di evaluasi secara periodik untuk mengingatkan dan membangunkan masyarakat dengan cara pembinaan/peningkatan kesehatan (promotif) dan pencegahan (preventif) NAPZA sebagai pencegahan pokok (primer) yang harus diutamakan dan dikedepankan dari pada pengobatan/pemulihan (pencegahan sekunder/tersier). 


DAFTAR PUSTAKA
Anonim 2009 Kami Ingin Sembuh. http://www.Kompas.com diunduh pada tanggal 6 Februari 2009.
Depkes-Kesos RI. 2001. Buku Pedoman Praktis bagi Petugas Kesehatan (Puskesmas) Mengenai Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza). Jakarta; Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat.
Hadriami, Emmanuela dan Pandarangga M.A.S. 2003. Kebutuhan-Kebutuhan Psikologis Remaja yang Kambuh Menyalahgunakan Narkoba. Psikodemensia Vol. III no2.
Hawari, D. 1996 Al-Quran: Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa Dana Bakti Prima Yasa Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Wulandari Anggi setio, Liftiah dan Budiningsih Tri Esti. Kecerdasan Adversitas dan Intensi Sembuh Pada Pengguna Narkoba di Panti Rehabilitasi. Jurnal Psikologi Volume 3, No. 1, Desember 2009. Universitas Negeri Semarang.



Kamis, 23 Juni 2011

Memperingati Hari Bidan Sedunia 24 Juni 2011

Memperingati Hari Bidan Sedunia 24 Juni 2011
BIDAN DESA SEBAGAI UJUNG TOMBAK DESA SIAGA AKTIF
oleh : Agus Samsudrajat S, SKM

            Bidan adalah seorang wanita yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan mendapat izin untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat luas. Bidan adalah profesi yang diakui oleh nasionl maupun internasional. Bidan memiliki hak dan kewajiban dalam memberikan pelayanan kebidanan sesuai dengan izin yang telah diberikan dan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.1464/MENKES/PER/X/2011 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan. Selain memberikan pelayanan kebidanan, bidan juga memberikan konseling dalam pemberian nasehat atau pun penyuluhan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Bidan selalu memberikan pelayanan kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup bidan, yaitu Ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir, remaja & lansia.
            Sudah cukup lama bahwa pemerintah lebih mengutamakan bidan sebagai ujung tombak tenaga kesehatan yang dapat membantu masalah kesehatan terutama pada kelompok ibu dan anak disetiap desa atau kelurahan. Pemerintah menilai karena ibu dan anak merupakan aset utama yang perlu diselamatkan demi kehidupan masa depan yang lebih baik tanpa mengesampingkan pihak pria dewasa atau lansia. Realita saat ini tenaga kesehatan selain bidan banyak berkumpul di tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan tugas dan kewenangan yang diberikan pemerintah, bidan merupakan harapan masa depan ibu dan anak bangsa. Berdasarkan informasi melalui media massa beberapa waktu lalu, tahun 2011 Kalimantan Barat masih membutuhkan kurang lebih 400 tenaga bidan. Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah dan intitusi pendidikan sebagai lemabaga yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Selain kebutuhan Kuantitas yang disebutkan diatas, kualitas kinerja bidan dalam memberikan pelayanan masyarakat perlu ditingkatkan. Oleh karena itu untuk menunjang tujuan tersebut perlu adanya kerjasama yang baik antara mitra terkait baik dari swasta maupun pemerintah. Pemerintah saat ini lebih memberikan perhatian lebih kepada bidan untuk memberikan pelayanan di tingkat desa atau daerah terpencil, meskipun berdasarkan teori sebaiknya tersedia semua tenaga kesehatan seperti bidan, kesehatan masyarakat, perawat, dokter, ahli gizi, dan tenaga penunjang lainya.
Berdasarkan Data Profil Kesehatan Kalimantan Barat tahun 2009, Bidan adalah tenaga kesehatan terbanyak kedua saat ini setelah perawat kemudian disusul tenaga kesehatan lainya. Bidan adalah salah satu dari beberapa tenaga kesehatan yang bertugas dalam mewujudkan Visi Pembangunan Kesehatan Tahun 2010-2014 yaitu “Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan”. Berdasarkan Visi Pembangunan Kesehatan tersebut maka perlu diingatkan lagi kepada segenap jajaran pemerintah daerah bahwa program Desa Siaga Aktif yang dicanangkan sejak tahun 2006 masih tertidur nyenyak atau terlupakan dengan urusan yang lain.
Merujuk kembali dari data profil Dinas Kesehatan tahun 2009, Kalimantan Barat memiliki persentase Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) hanya 44,71 %. Target nasional yang akan dicapai pada tahun 2010 untuk Posyandu Purnama + mandiri adalah sebesar 40%. Sedangkan di Kabupaten Sintang posyandu yang aktif hanya 32,05 % berarti belum bisa mencapai target nasional, sehingga harus kerja keras untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Alangkah baiknya jika yang ditampilkan dan di publikasikan oleh pihak pemerintah pusat maupun daerah dalam mendukung visi sehat Indonesia yaitu Masyarakat yang sehat mandiri dan berkeadilan, tidak hanya berupa data indikator seperti angka kesakitan, kematian, tetapi data berupa kesimpulan jumlah dan persentase data cakupan desa siaga aktif yang ada di tingkat kabupataen/kota. Desa Siaga aktif memiliki empat tingkatan dimana tingkatan terendah adalah desa siaga pratama, kemudian desa siaga madya, desa siaga purnama dan terbaik yang menjadi harapan bangsa maupun dunia adalah desa siaga aktif mandiri.
Dengan ditetapkannya tingkatan desa siaga tersebut, maka Desa Siaga dan Kelurahan Siaga yang saat ini sudah dikembangkan harus dievaluasi untuk menetapkan apakah masih dalam kategori Desa dan Kelurahan Siaga atau sudah dapat dimasukkan ke dalam salah satu dari tingkatan/kategori Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Evaluasi ini dilakukan dengan mengacu kepada petunjuk teknis yang disusun bersama oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif merupakan bagian dari pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan untuk Kabupaten dan Kota. Walaupun hanya merupakan salah satu dari indikator dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) tersebut, tetapi di dalamnya tercakup semua kegiatan yang akan menjamin tercapainya indikator-indikator lainnya dalam SPM tersebut. Tercapainya Indonesia Sehat atau target indikator-indikator kesehatan dalam Millenium Development Goals (MDGs) sebagian besar ditentukan oleh tercapainya indikator-indikator tersebut pada tingkat desa dan kelurahan. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa pencapaian Indonesia Sehat dan target indikator-indikator MDGs pada tahun 2015 sangat ditentukan oleh keberhasilan pengembangan dan pembinaan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.


Kamis, 16 Juni 2011

Promosi dan Pencegahan Penyakit Tidak Menular

Promosi dan Pencegahan Penyakit Tidak Menular
Oleh : Agus Samsudrajat S, SKM

Penyakit Tidak Menular (PTM) merupakan penyakit yang bukan disebabkan oleh proses infeksi (tidak infeksius). Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pada umumnya, keberadaan faktor risiko PTM pada seseorang tidak memberikan gejala sehingga mereka tidak merasa perlu mengatasi faktor risiko dan mengubah gaya hidupnya. Penelitian juga menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat tentang jenis PTM cukup baik, dan sebagian besar masyarakat mengetahui bagaimana penderitaan pasien PTM seperti Jantung Koroner, Kanker, Stroke dan Diabetes melitus, gangguan akibat kecelakaan dan cidera. Namun mereka umumnya belum memahami pengaruh faktor risiko PTM terhadap kejadian PTM serta komplikasi yang dapat ditimbulkan PTM. Pada umumnya mereka menganggap bahwa PTM disebabkan faktor genetik, penyakit orang tua atau penyakit orang kaya.
Peran Promosi Kesehatan dalam pencegahan maupun Pengendalian Penyakit Tidak Menular cukup besar terutama dalam upaya memberdayakan masyarakat untuk ber-Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang terkait dengan Faktor Risiko Bersama penyebab Penyakit Tidak Menular. Dari 10 indikator PHBS di Rumah Tangga, tiga diantaranya merupakan pencegahan faktor risiko bersama PTM yaitu Aktivitas fisik, Konsumsi sayur dan buah serta tidak merokok. Dalam Renstra Kementerian Kesehatan 2014 diharapkan rumah tangga di Indonesia melaksanakan PHBS di Rumah Tangga sebesar 70%.
Promosi Kesehatan
Promosi Kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong dirinya sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat sesuai sosial budaya setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan kesehatan.
Faktor Risiko PTM
Faktor risiko PTM adalah suatu kondisi yang secara potensial berbahaya dan dapat memicu terjadinya PTM pada seseorang atau kelompok tertentu. Faktor risiko yang dimaksud antara lain kurang aktivitas fisik, diet yang tidak sehat dan tidak seimbang, merokok, konsumsi alkohol, obesitas, Hyperglikemia, Hipertensi, Hiperkolesterol, dan perilaku yang berkaitan dengan kecelakaan dan cedera, misalnya perilaku berlalu lintas yang tidak benar.

Kebijakan Nasional Penanggulangan PTM
Kerangka konsep pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular didasari oleh kerangka dasar blum, bahwa derajat kesehatan dipengaruhi oleh faktor keturunan, lingkungan, perilaku dan pelayanan kesehatan. Kebijakan Pencegahan dan penanggulangan PTM ini ditujukan pada penyakit-penyakit yang mempunyai faktor resiko yang sama yaitu : jantung, stroke, hipertensi, diabetes militus, penyumbatan saluran napas kronis.


Tujuan
Memacu kemandirian masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan PTM untuk nmenurunkan kejadian penyakit tidak menular (PTM) dan meningkatkan kualitas hidup sehat masyarakat yang berada di semua tatanan.

Bagaimana caranya ?
Dengan cara menghilangkan atau mengurangi faktor resiko PTM dan memperhatikan faktor lain yang dapat mempengaruhi kesehatan. Departemen kesehatan, melalui Pusat promosi kesehatan memfokuskan pada :
  • Meningkatkan upaya kesehatan melalui promotif dan preventif baik Pusat maupun Propinsi dan Kabupaten.
  • Melakukan intervensi secara terpadu pada 3 faktor resiko yang utama yaitu : rokok, aktifitas fisik dan diet seimbang.
  • Melakukan jejaring pencegahan dan penanggulangan PTM.
  • Mencoba mempersiapkan strategi penanganan secara nasional dan daerah terhadap diet, aktivitas fisik, dan rokok.
  • Mengembangkan System Surveilans Perilaku Beresiko Terpadu (SSPBT) PTM.
  • Kampanye pencegahan dan penanggulangan PTM tingkat nasional maupun local spesifik.
Untuk di masa datang upaya pencegahan PTM akan sangat penting karena hal ini dipengaruhi oleh 3 faktor utama yaitu dokok, diet seimbang dan aktivitas fisik. Pencegahan PTM perlu didukung oleh para semua pihak terutama para penentu kebijakan baik nasional maupun local. Tanpa itu semua akan menjadi sia-sia saja.

Sasaran
  • Penentu kebijakan baik di pusat maupun di daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
  • Penentu kebijakan pada sektor terkait baik di Pusat dan daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
  • Organisasi profesi yang ada.
  • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sektor Swasta serta Masyarakat.


Landasan Hukum

Promosi dan Pencegahan PTM tentunya mengacu pada landasan hukum yang sudah ada secara Nasional yaitu :
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  •  Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
  •  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
  •  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988 tentang Tata Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
  •  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota.
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 951/Menkes/SK/V/2000 Tahun 2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas.
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Kader Pemberdayaaan Masyarakat.
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor. 004/MENKES/SK/XI/2003 tentang Sistem Tugas dan Organisasi Departemen Kesehatan.
  •  Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1575/Menkes/PER/XI/2005 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.03.01/160/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2010-2014.

Kebijakan
Promosi dan pencegahan PTM dilakukan pada seluruh fase kehidupan, melalui pemberdayaan berbagai komponen di masyarakat seperti organisasi profesi, LSM, media Massa, dunia usaha/swasta.

Upaya promosi dan pencegahan PTM tersebut ditekankan pada masyarakat yang masih sehat (well being) dan masyarakat yang beresiko (at risk) dengan tidak melupakan masyarakat yang berpenyakit (deseased population) dan masyarakat yang menderita kecacatan dan memerlukan rehabilitasi (Rehabilitated population).
  • Penanggulangan PTM PTM mengutamakan pencegahan timbulnya faktor resiko utama dengan meningkatkan aktivitas fisik, menu makanan seimbang dan tidak merokok.
  • Promosi dan pencegahan PTM juga dikembangkan melalui upaya-upaya yang mendorong/memfasilitasi diterbitkannya kebijakan public yang mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan PTM.
  • Promosi dan Pencegahan PTM dilakukan melaui pengembangan kemitraan antara pemerintah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi termasuk dunia usaha dan swasta.
  • Promosi dan pencegahan PTM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam semua pelayanan kesehatan yang terkait dengan penanggulangan PTM.
  • Promosi dan pencegahan PTM perlu didukung oleh tenaga profesional melalui peningkatan kemampuan secara terus menerus (capacity building).
  • Promosi dan pencegahan PTM dikembangkan dengan menggunakan teknologi tepat guna sesuai dengan masalah, potensi dan social budaya untuk meningkatkan efektifitas intervensi yang dilakukan di bidang penanggulangan PTM.
Strategi
Sasaran Promosi dan pencegahan PTM secara operasional di lakukan pada beberapa tatanan (Rumah tangga, Tempat kerja, tempat pelayanan kesehatan, tempat sekolah, tempat umum, dll) Area yang menjadi perhatian adalah Diet seimbang, Merokok, Aktivitas fisik dan kesehatan lainnya yang mendukung.

Strategi promosi dan pencegahan PTM secara umum meliputi Advokasi, Bina suasana dan Pemberdayaan masyarakat. Di Tingkat Pusat lebih banyak dilakukan pada advokasi dan bina suasana. Sedangkan di tingkat kabupaten/Kota lebih ditekankan pada pemberdayaan masyarakat? 3 (tiga) strategi untuk semua hanya materinya beda. Ingat otonomi daerah, sosial budaya, local spesifik dsb.
  • Mendorong dan memfasilitasi adanya kebijakan public berwawasan kesehatan yang mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan PTM.
  • Mendorong dan memfasilitasi berfungsinya jaringan kerjasama antar institusi penyelenggara promosi dan mitra potensi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan PTM.
  • Meningkatkan peran aktif tenaga promosi kesehatan di dalam upaya penanggulangan PTM secara komprehensif baik dalam upaya promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif di masing-masing institusi pelayanan.
  • Meningkatkan Kapasitas tenaga profesional bidang promosi kesehatan baik di pusat maupun daerah khususnya dalam pencegahan dan penanggulangan PTM.
  • Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pemeliharaan kesehatan mandiri masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan PTM.
  • Melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pemecahan masalah PTM yang dihadapi untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dan lingkungannya dalam pencegahan dan penanggulangan PTM.
  • Mengembangkan daerah kajian teknologi promosi kesehatan tepat guna dalam penanggulangan PTM.
Indikator
Untuk mengetahui sampai seberapa jauh keberhasilan pelaksanaan strategi penanggulangan PTM, ada beberapa patokan yang dapat dipergunakan untuk monitoring dan evaluasi melalui system pencatatan dan pelaporan kegiatan pencegahan dan penanggulangan PTM.
Indikator keberhasilan strategi promosi dan pencegahan PTM yaitu :

Indikator Umum
  • Menurunnya angka kematian (mortalitas) penderita PTM utama.
  • Menurunnya angka kesakitan (morbiditas) penderita PTM utama.
  • Menurunnya angka kecacatan (disabilitas) penderita PTM utama.
  • Menurunnya angka faktor risiko bersama PTM utama.
Indikator Khusus
  • Penurunan 3 faktor risiko utama PTM (merokok, kurang aktifitas fisik dan konsumsi rendah serat).
  • Penurunan proporsi penduduk yang mengalami obesitas, penyalahgunaan alcohol dan BBLR.
  • Peningkatan kebijakan dan regulasi lintas sector yang mendukung penanggulangan PTM.
  • Peningkatan bina suasana melalui kemitraan dalam pemberdayaan potensi masyarakat.
  • Tersedianya model-model intervensi yang efektif dalam promosi dan pencegahan PTM.
  • Peningkatan pelaksanaan promosi dan pencegahan di institusi pelayanan.

Pemantauan Rencana Operasional Promosi Kesehatan dalam Pengendalian PTM dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan setiap tahun dalam kurun waktu 5 tahun (2010-2014). Pemantauan merupakan upaya untuk mengamati seberapa jauh kegiatan yang direncanakan sudah dilaksanakan. Evaluasi dilaksanakan untuk melihat kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan promosi kesehatan dalam Pengendalian PTM. Pemantauan rencana dan pelaksanaan kegiatan promosi kesehatan untuk pengendalian PTM dilaksanakan oleh pengelola program pengendalian PTM, pengelola program promosi kesehatan dan mitra terkait pada masing-masing jenjang administrasi mulai dari pusat, provinsi sampai kabupaten/kota. Melalui lingkup Promosi Kesehatan secara menyeluruh mulai dari kegiatan advokasi, bina suasana, pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan kemitraan, maka upaya Pengendalian PTM akan memberikan hasil yang optimal.

Daftar Pustaka
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988 tentang Tata Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
  • Kemenkes RI. 2010. Rencana Operasional Promosi Kesehatan Dalam Pengendalian Penyakit Tidak Menular. Jakarta. Pusat Promosi Kesehatan Kemenkes RI.
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 951/Menkes/SK/V/2000 Tahun 2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas.
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Kader Pemberdayaaan Masyarakat.
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor. 004/MENKES/SK/XI/2003 tentang Sistem Tugas dan Organisasi Departemen Kesehatan.
  •  Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1575/Menkes/PER/XI/2005 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.03.01/160/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2010-2014.
  •  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sabtu, 04 Juni 2011

Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2011

Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2011
Memaknai Paradigma Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) atau Hari Tanpa Rokok Sedunia (HTRS)
Oleh : Agus Samsudrajat S, SKM

            Hampir Setiap tahun, setiap sekolah atau perguruan tinggi, pemerintah bahkan lembaga kesehatan dunia yang biasa disebut dengan WHO, setiap tanggal 31 mei memperingati hari tanpa tembakau sedunia (HTTS). Pemaknaan paradigma yang terjadi selama ini mengartikan HTTS adalah sama dengan “Hari Tanpa Asap Rokok atau Hari Tanpa Rokok Sedunia”. Hal ini berarti bahwa selama ini telah terjadi penyempitan makna dari arti kata yang telah menjadi sejarah awal  yaitu “Hari Tanpa Tembakau Sedunia” menjadi “Hari Tanpa Asap Rokok atau Hari Tanpa Rokok Sedunia”.
            Menyikapi hal tersebut bukan berarti peringatan yang terjadi selama ini salah dan tidak bermanfaat, hanya saja kurang sesuai dan tepat antara realisasi pemaknaan dengan nama yang sudah cukup popular yaitu hari tanpa tembakau sedunia. Memang betul tembakau sebagai bahan utama untuk pembuatan rokok, Jika kegiatan anti tembakau di artikan anti rokok, maka terkesan tembakau adalah sama dengan rokok, yang sesungguhnya dua kata ”tembakau” dan “rokok” memiliki arti atau makna yang berbeda.  Melihat realita yang terjadi setiap peringatan HTTS selama ini tidak menutup kemungkinan bahwa sejarah yang kita kenal dengan “Hari Tanpa Tembakau Sedunia” akan bisa berubah menjadi sejarah baru dengan “Hari Tanpa Asap Rokok atau Hari Tanpa Rokok Sedunia”.
            Akan lebik baik jika kita benar-benar bisa menerapkan Hari Tanpa Rokok atau Hari Tanpa Asap Rokok Sedunia, bukan “Hari Tanpa Tembakau Sedunia”. Hal ini banyak bukti negatif terutama masalah kesehatan kepada produk olahan tembakau yang biasa dikenal dengan “rokok”. Rokok merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya penyakit tidak menular seperti kardiovaskuler, stroke, penyakit paru obstruktif kronik, kanker paru, kanker mulut, dan kelainan kehamilan. Penyakit-penyakit tersebut merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk di Indonesia. Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) rokok adalah pembunuh yang akrab di tengah-tengah masyarakat. Setiap detik, satu orang meninggal akibat merokok. Rokok, juga membunuh separuh dari masa hidup perokok, dan separuh perokok mati pada usia 35 sampai dengan 69 tahun. Data epidemi di dunia menunjukkan, tembakau membunuh lebih lima juta orang setiap tahunnya. Jika hal ini terus berlanjut, diproyeksikan pada tahun 2020 terjadi 10 juta kematian, dengan 70% kematian di negara sedang berkembang.
Global Youth Tobacco Survey (GYTS) Indonesia tahun 2006 melaporkan, 64,2% anak sekolah yang disurvey terpapar asap rokok selama mereka di rumah. Sebanyak 37,3% pelajar merokok, dan 3 diantara 10 pelajar pertama kali merokok sebelum berumur 10 tahun (30,9%). Tingginya populasi dan konsumsi rokok, menempatkan Indonesia pada urutan ke-3 konsumen tembakau/rokok di dunia setelah China dan India dengan konsumsi 220 milyar batang per tahun 2005. Asap rokok/tembakau mengandung lebih dari 4.000 senyawa kimia, 43 diantaranya bersifat karsinogen. Tidak ada kadar paparan minimal dalam asap rokok/tembakau yang “aman”. Separuh lebih (57%) rumah tangga di Indonesia mempunyai sedikitnya satu perokok, dan hampir semua perokok (91,8%) merokok di rumah. Seseorang bukan perokok yang menikah dengan perokok mempunyai risiko kanker paru sebesar 20 sampai 30%, dan mempunyai risiko terkena penyakit jantung. Menurut data Badan Kesehatan Dunia, jumlah perokok di Indonesia adalah terbesar ke tiga di dunia dan kematian akibat kebiasaan merokok mencapai 400 ribu orang per tahun.
Selain informasi tentang dampak negatif rokok sebagai produk olahan tembakau diatas, informasi yang tak kalah pentingnya adalah penemuan-penemuan mengenai banyaknya manfaat tembakau untuk manusia bahkan bidang kesehatan. Daun tembakau yang sering diidentikan dengan rokok, dimana para pakar kesehatan sepakat akan bahayanya terhadap kesehatan manusia. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana mengeluarkan fatwa haram terhadap daun ini. Sehingga meresahkan para petani tembakau. Tetapi ternyata di tangan seorang peneliti bioteknologi, daun tembakau dapat dimanfaatkan bagi kesehatan. Hal ini tentu merupakan kabar baik bagi semua pihak. Berikut ini beberapa manfaat dari tembakau adalah sebagai berikut:
1.      Penghasil Protein Anti Kanker
Tanaman tembakau ternyata dapat menghasilkan protein anti-kanker yang berguna bagi penderita kanker. Untuk mendapatklan protein dimaksud dapat dibuat dengan cara memasukkan DNA dari tubuh manusia dimasukkan ke dalam DNA tanaman tembakau melalui bakteri, sehingga tanaman tembakau secara alami akan menghasilkan protein sesuai DNA yang dimasukkan berupa cairan protein yang bermanfaat sebagai anti kanker, misalnya kanker mulut rahim karena tembakau mengandung sumber protein yang dapat menstimulasi antibody terhadap human papilloma virus (HPV), yang menjadi penyebab kanker mulut rahim. Selain untuk protein antikanker dapat juga sebagai stimulasi perbanyakan sel tunas (stemcell) yang bisa dikembangkan untuk memulihkan jaringan fungsi tubuh yang sudah rusak.
2. Melepas gigitan lintah dan membunuh serangga
Manfaat tembakau, selain bisa diekstrak dan diambil bagian tertentu seperti nikotin yang digunakan di berbagai macam produk baik makanan maupun minuman, tembakau juga dapat gunakan untuk melepaskan gigitan lintah kalo lagi di dalam hutan, tembakau juga bisa digunakan untuk insektisida karena nikotin yang terkandung merupakan neurotoxin yang sangat ampuh untuk membunuh serangga.
3. Obat diabetes dan antibody.
Penggunaan tembakau yang dimodifikasi secara genetik untuk memproduksi obat diabetes dan kekebalan tubuh.
4. Anti radang
Tembakau transgenik dapat memproduksi interleukin-10 (IL-10), yang merupakan cytokine anti-radang yang ampuh. Cytokine adalah protein yang merangsang sel-sel kekebalan tubuh agar aktif. Kode genetik (DNA) yang mengode IL-10 ditanam dalam tembakau, lalu tembakau akan memproduksi protein yang bermanfaat sebagai anti radang, saelain itu dapat membantu mencegah kencing manis atau diabetes melitus tipe 1. Diabetes melitus tipe 1 atau diabetes anak-anak dicirikan dengan hilangnya sel beta penghasil insulin pada pankreas.
5. Obat HIV / AIDS
Tembakau dapat menghasilkan protein obat human immunodeficiency virus (HIV) penyebab AIDS, yang disebut griffithsin. HIV adalah virus yang menginfeksi sel sistem kekebalan tubuh manusia. Bedanya, bukan tembakaunya yang menghasilkan protein, melainkan virus tembakaunya.
6. Pemelihara kesehatan ternak
Ekstrak tembakau (nikotin 1,68%) mempunyai potensi untuk membasmi cacing H. contortus. Sebagai akibatnya hasil pengobatan akan memberikan keuntungan bagi para pemelihara ternak, sebab kesehatan ternak tersebut makin baik.
7. Penghilang embun
Tembakau bisa juga digunakan untuk menghilangkan "embun" pada kaca dalam mobil pada waktu hujan dengan cara menggosokkan tembakau pada kaca tersebut.
8. Obat luka
Daun Nicotiana tabacum berkhasiat sebagai obat luka. Untuk obat luka dipakai ± 25 gram daun segar Nicotiana tabacum, dicuci dan ditumbuk sampai lumat. ditambah minyak tanah ± 25 ml diperas dan disaring. Hasil saringan dioleskan pada luka.
9. Sebagai Biofuel
Daun tembakau ternyata dapat meningkatkan kadar minyak nabati yang merupakan langkah awal dalam memanfaatkan tanaman ini untuk keperluan biofuel. Tembakau dapat menghasilkan biofuel lebih efisien daripada produk pertanian lainnya. Namun, sebagian besar minyaknya hanya terkandung di dalam biji/ benih tembakau (sekitar 40 persen minyak per berat kering). Meskipun kandungan minyak nabati biji tembakau telah diuji dan dapat digunakan sebagai bahan bakar mesin diesel, namun produksi biji tanaman tembakau masih sangat rendah, yakni sekitar 600 kg biji per hektar.

            Berdasarkan fakta yang terjadi dapat disimpulkan dan ditekankan bahwa yang harus kita upayakan adalah Hari Tanpa Rokok Sedunia, bukan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Karena bisa jadi suatu saat nanti dengan seiringnya pengetahuan dan teknologi rokok dapat tergantikan dengan produk olahan tembakau yang lebih bermanfaat dan penyumbang beacukai Negara pun akan tergantikan dengan produk tersebut. Bukan sesuatu yang tidak mungkin Hari Tanpa Tembakau Sedunia akan Berubah Menjadi Hidup Sehat dengan Tembakau dan menjadi Peringatan Hari Tanpa Rokok Sedunia.



Daftar Pustaka
Kemenkes RI. 2010. Aksi Simpati Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia. http://www.depkes.go.id/index.php/berita/press-release/1092-aksi-simpati-memperingati-hari-tanpa-tembakau-sedunia.html. Diakses 26 mei 2011.
Kemenkes RI. 2010. Saatnya Melindungi Perempuan Dari Bahaya Rokok. http://www.depkes.go.id/index.php/berita/press-release/1090-saatnya-melindungi-perempuan-dari-bahaya-rokok.html. Diakses 26 mei 2011.
Kemenkes RI. 2010. Kemenkes Bertanggung Jawab Atasi Dampak Negatif Tembakau. http://www.depkes.go.id/index.php/component/content/article/837.html. Diakses 28 Mei 2010.
Metro tv news. 2011. Aksi Damai Jelang Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. http://metrotvnews.com/read/newscatvideo/metropolitan/2011/05/30/129205/Aksi-Damai-Jelang-Peringatan-Hari-Tanpa-Tembakau-Sedunia. Diakses 25 mei 2011.
LIPI. 2008. Manfaat Daun Tembakau Bagi Kesehatan. http://www.lipi.go.id/www.cgi?berita&1221953354&&2008&.  Sumber : Situs KRT 18 September 2008. Diakses 30 mei 2011.
Widodo Slamet. 2011. Manfaat Tembakau. http://cybex.deptan.go.id/penyuluhan/manfaat-tembakau. Diakses 29 mei 2011.